Lecehkan Organisasi, PMII Jatim Desak Kepolisian Segera Usut Tuntas

logo-pmii

Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Timur, Zainuddin mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus pelecehan dan penghinaan PMII oleh beberapa oknum di Pamekasan Madura. Kepolisian diminta segera memanggil dan memberikan sanksi tegas atas pencemarah nama baik organisasi di media sosial Facebook.
“Pendapat pribadi silahkan, tapi jika sudah menjelekkan dan menghina ini ranahnya sudah berbeda. Apalagi menyangkut marwah organisasi, Polisi harus cepat bertindak,” tegasnya, Kamis (22/9).
Ia mengungkapkan pihaknya terus memantau perkembangan penanganan hukum atas kasus tersebut. Menurutnya, dalam kacamata hukum pelaku pelecehan telah melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 Tahun 2008. Sanksi pidana bagi yang melakukan sebagaimana pasal 27 ayat 3 diatur di Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Sudah dilaporkan beberapa hari lalu oleh sahabat-sahabat PMII Pamekasan. Tentu kita akan all out memberikan support, bahkan lawyer juga sudah siap. Semoga ini menjadi pelajaran kita bersama dan terakhir kalinya,” ungkap mahasiswa Pascasarjana Untag Surabaya ini.
Ia meminta seluruh kader PMII di Pamekasan untuk tidak terprokasi dan melakukan tindakan melawan hukum. Hal tersebut sesuai dengan Nilai Dasar Pergerakan (NDP) dan nilai-nilai Islam Ahlussunnah Wal Jamaah. Jalur hukum, tambah Zainuddin, menjadi pilihan terbaik untuk merespon kasus penghinaan nama baik PMII.

.
.
.BACA JUGA :
.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment