Berlandaskan hal tersebut, sembilan partai politik yang ada di Lampung mengambillangkah strategis dengan membentuk sebuah kepaitiaan.Dalam rapat 5 maret 1963,seluruh organisasi massa dan partai politik turuk diundang untuk meresmikan berdirinya panitia dan mengesahkan Program Perjuangan Penuntutan Berdirinya Daswati I Lampung bertempat di Gedung BPR Tanjungkarang.
Sayangnya acara tersebut tidak dapat dilanjutkan kerena tidak mendappat izin dari penguasa perang saat itu sehingga akhirnya panitia eksekutif harus mempertanggungjawabkannya. sementara itu, seluruh partai politik/organisaai berkumpul di kantor panitia untuk meneruskan rapat sehingga pada 7 maret 1963 panitia ini secara resmi berdiri.
Selanjutnya, dibentuklah panitia di Palembang dan Jakarta yang dipimpin oleh Achmad Ibrahim. Tugasnya adalah sebagai penghubung antara panitia dengan Daswati I Selatan dan Pemerintah Pusat di Jakarta.
Pada 7 januari 1964,diadakan rapat Dinars oleh Gubernur atau Kepala Daswati I Sumatra Selatan ang dihadiri Caturtunggal,para BUpati,Walikota,anggota DPRGR/BPH Tingkat I dan Ketua Front Nasional se-Keresidenan Lampung. Pada rapat tersebut dibicarakaan mengenai persiapan-persiapan pembentukan Daswati I Lampung.
Kemudian, Berdasarkan keputusan Mentri Dalam Negeri tertanggal 14 Desember 1963,NomorBK2/103/5472-A17/1313.3, Pemerintah Daswati I Sumatra Selatan mengeluarkan surat keputusan tertanggal 8 januari 1964 Nomor: L.5/1964 yang isinya menyatakaan bahwa pemerintah pusat menyetujui pembentukan Daswati I Lampung dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Selanjutnya, dibentuklah tim asistensi yang terdiri
Ketua: Anwar gelar Datuk madjo Basa Man Kuning (Pegawai Tinggi Ketataperajaan Tingkat I Dapertemen Dalam Negeri)
Wakil Ketua: Zainal Abidin Pagaralam(Rsiden Lampung)
Sekertaris/Bendaara : R.juanda, S.H. (pembantu utama Sekertaris Daerah),
dan pembantu-pembantu: Mursjid alamsjah Carapeboka (Bupati dpd Kantor residen Lampung, Pembantu sekertaris) dan R. Achmad Sekretaris Keresidenan Lampung, Pembantuu Bendahara).
Tugas-tugas asistensi adalah membantu Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Selatan untuk mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan guna pelaksanaan pemindahan hak, tugas kewajiban, dan wewenang dalam urusan Pemerintah dari Sumatra Selatan kepada Pemerintah Lampung yang akan dibentuk.
Lalu berdasrkan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 1964, maka terbentuklah Daswati I Lampung. Ini dilakukan dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. Hasilnya, Dati I Sumater Selatan dibah dengan memisahkkan wilayah ang meliputi dengan daerah-daerah Tingkat II Lampung utara,Lampung Tengah,Lampung Selatan,dan Kotapraja TanjungKarang/atau Telukbetung; ang kemudian membentuk Daswati I Lampung.
Selain itu, berdasarkan Pasal 6 Perpu Nomor 3 tahun 1964,
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan Negara dan Daerah yang berlaku bagi Daswati I Sumatera Selatan,mutatis mutandies berlaku juga bagi Daswati I Lampung.
Pada tanggal 16 maret 1964, Residen Lampung Zainal Abidin Pagaralam mengadakan rapat Pembentuan Panitia Penyelenggara Peresmian Daswati I Lampung. Dua hari kemudian, Tepatnya pada 18 maret 1964, Brdsarkan peraturan Pemerinta Nomor 3/1964 terbentuklah Provinsi Lampung yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964.sejak saat itu, 18 Maret 1994 ditetapkan sebagaai hari lahir Provinsi Lampung.
Ibukota Provinsi Lampung adaalah Bandar Lampung. Kota ini semula berasal dari dua kota,yaitu Tanjungkarang-Teluk Betung dilebur menjadi satu dengan nama Bandar Lampung.
ConversionConversion EmoticonEmoticon