Peran PMII dalam Bingkai NKRI
17 April 2015, PMII genap berusia 54 tahun. Ibarat manusia, usia tersebut merupakan usia matang. Jika pada awal kelahirannya PMII melakukan banyak peran strategis dalam turut serta menyelesaikan problem bangsa, bagaimana dengan sekarang? Apakah PMII sekarang –dan tentu organisasi ekstrakampus lainnya– masih memiliki gereget untuk tampil berkiprah di tengah-tengah perubahan zaman yang begitu cepat?
Jika berdirinya PMII kala itu disebabkan adanya hasrat kuat para mahasiswa NU untuk menyelesaikan karut-marutnya situasi politik bangsa dalam kurun 1950–1959 serta tidak menentunya sistem pemerintahan dan perundang-undangan saat itu, kondisi tersebut tidak berbeda dengan sekarang. Persoalan bangsa justru lebih kompleks dan memerlukan penyelesaian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, apa peran yang mesti dimainkan PMII?
Problem Kebangsaan
Problem yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini sangat kompleks, yakni menyangkut problem sosial, budaya, ekonomi, politik, hukum, dan seterusnya. Hampir semua tahu, praktik korupsi di negeri ini sudah menjadi tradisi dan men-jamaah, mulai tingkat elite birokrasi hingga bawah.
Sementara itu, penyelesaian kasus mafia hukum dan makelar kasus (markus) hingga sekarang belum jelas. Berbagai polemik antarelite politik juga tidak jelas. Demikian pula arah kebijakan pemerintah. Karena itu, tidak salah jika beberapa pihak mengusulkan agar GBHN diberlakukan lagi supaya arah kebijakan negara menjadi jelas.
Ada tiga problem besar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme. Jika bangsa ini bisa terbebas dari tiga problem besar tersebut, cita-cita untuk mewujudkan Indonesia adil, makmur, serta damai bisa tercapai. Untuk mencapai cita-cita itu, tentu dibutuhkan kepemimpinan yang visioner, bersih, dan berwibawa.
Dalam konteks ini, persoalan regenerasi dan kaderisasi amat urgen diperhatikan. Kita sadar, para negarawan dan politikus negeri ini tidak lahir tanpa penempaan dan pendidikan selama menjadi mahasiswa, terutama melalui organisasi ekstra seperti PMII, HMI, GMNI, dan PMKRI. Pada umumnya, politisi itu adalah para aktivis dan kader-kader pilihan. Hal tersebut juga berlaku bagi sistem dan pola rekrutmen kepartaian di negeri ini.
Masalahnya sekarang, bagaimana pendidikan dan pengaderan itu mampu mengantarkan mereka ke kancah politik dan pemerintahan yang bersih serta berwibawa? Sebab, bagaimanapun, praktik-praktik yang dialami di kampus saat mereka menjadi aktivis (BEM, MPM, dan beberapa jabatan fungsionaris lainnya di organisasi itu) akan terus terbawa sampai mereka menjadi tokoh.
Di sinilah, pengaderan dan pembelajaran politik di kampus menjadi sangat menentukan perilaku politik mereka ke depan. Kampus atau perguruan tingggi, dengan demikian, menjadi miniatur Indonesia. Jika dalam praktik mengelola organisasi sejak dini sudah berani melanggar AD/ART atau aturan main lainnya, itu merupakan awal pengalaman yang buruk bagi seorang aktivis dan akan berbahaya pada masa-masa mendatang jika sudah terjun ke masyarakat. Suatu contoh kecil, ketika menangani panitia organisasi di kampus, baik kegiatan intra maupun ekstra, mereka sudah berani melanggar aturan organisasi dan tidak mampu mempertanggungjawabkan laporannya.
Reorientasi Gerakan
Sudah saatnya orientasi gerakan mahasiswa berubah, dari paradigma lama menuju paradigma baru yang mencerahkan. Sudah saatnya PMII melakukan reorientasi pengaderan untuk menyongsong masa depan. PMII harus mengubah paradigma pengaderan, dari paradigma normatif menuju paradigma transformatif. Artinya, pengaderan itu harus mampu mengubah perilaku dan mengantarkan mereka dari berpikir sektarianisme menuju pluralisme.
Hal itu tentu memerlukan review kurikulum pengaderan selama ini. Idealnya, review tersebut dilakukan setiap tahun seiring dengan situasi dan kondisi yang terus berkembang. Karena PMII adalah organisasi kemahasiswaan yang memiliki ciri khas keislaman dan keindonesiaan, arah keislaman dan keindonesiaan itu harus diformulasikan. Hal itu sangat penting. Dari aspek keislaman, misalnya, PMII tidaklah berwajah transnasional, tetapi bertumpu pada konsep nation-state. Corak pemikiran keislamannya bukanlah skripturalis-fundamentalis atau radikal, melainkan inklusif dan plural.
Dengan demikian, PMII mesti mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai sebuah bentuk negara yang final. Doktrintawasuth, tawazun, dan tasamuh mesti menjadi paradigma berpikir dalam berorganisasi. Dengan demikian, PMII tidak menjadi gerakan ekstrem, baik ekstrem kiri maupun ekstrem kanan. Pola-pola berpikir seperti itu harus menjadi perhatian dari masa ke masa sebagai bentuk melestarikan perjuangan the founding fathers negeri ini.
Selain itu, PMII mesti mencari rumusan baru tentang wawasan Islam keindonesiaan yang tetap mampu memelihara khazanah serta budaya bangsa dan merumuskan paradigma baru yang lebih baik. Hal tersebut penting dilakukan karena tuntutan dan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia ke depan jauh lebih rumit. Pandangan-pandangan para pendahulu seperti KH Hasim Asy’ari, KH Ahmad Shidiq, dan Gus Dur tentang wawasan kebangsaan (nation-state) menjadi penting diaktualisasikan kembali melalui kajian-kajian rutin di kampus serta latihan kader dasar, menengah, dan lanjut.
Ditulis oleh Mohammad Karim (Kader PMII, Penulis buku Pendidikan Kritis Transformatif)
Dikutip dari: kolom opini, jawapost.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon