Hukum Mengambil Tanah / Rumah Orang Lain

Hasil gambar untuk tanah orang lain




Di zaman penggusuran merajalela dan dianggap biasa, berapa banyak orang yang akan disiksa di neraka nanti?

Hukuman bagi penggusur / mengambil tanah atau rumah orang lain. Ini berlaku bagi penyuruh mau pun semua orang yang membantu termasuk Gubernur, Walikota, Camat, Lurah, Satpol PP, Polisi, dan Tentara yang terlibat.
Rasullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalunginya dengan tujuh bumi (pada hari kiamat)” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa merampas hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan baginya surga,” maka salah seorang bertanya,”Meskipun sedikit, wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab,”Ya, meskipun hanya setangkai kayu sugi (siwak).”[HR Muslim]
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,” (QS. An Nisaa’: 29).
Barangsiapa mengambil sejengal tanah saudaranya dgn zhalim, niscaya Allah akan menghimpitnya dgn tujuh lapis bumi pada hari Kiamat. [HR. Muslim No.3020].
Barangsiapa mengambil sejengkal tanah tanpa hak, maka Allah akan menghimpitnya dgn tujuh lapis bumi dihari Kiamat kelak. (Sa’id berdo’a) Ya Allah…jika dia berdusta, butakanlah matanya & jadikanlah tanahnya (rumahnya) sebagai kuburannya. Ayah Umar melanjutkan, Tidak lama kemudian, saya melihatnya buta & berjalan sambil meraba-raba dinding, dia berkata, ‘Saya terkena do’anya Sa’id bin Zaid.’ Tatkala ia berjalan dari rumahnya menuju sumur, dia terjatuh ke dalamnya, maka itu sebagai kuburannya. [HR. Muslim No.3021].
Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zhalim, maka pada hari kiamat ia akan dihimpit dgn tujuh lapis bumi. [HR. Muslim No.3023].
Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dgn tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak. [HR. Muslim No.3024].
Sebarkan!

Previous
Next Post »
Thanks for your comment